Archives

2 - Polisi Amankan Pencuri di Kebakaran Pasar Rembang

Rembang, CyberNews. Seorang warga diamankan petugas Kepolisian Resor Rembang, karena diduga mencuri beberapa pak obat nyamuk bakar saat kebakaran menimpa pasar kota setempat, Rabu (7/9) malam.
Informasi yang dihimpun Suara Merdeka CyberNews dari lokasi kejadian, pelaku bernama Yanto warga Desa Sridadi Kecamatan Kota Rembang bersama warga lainnya terlihat membantu mengevakuasi barang-barang milik korban kebakaran Pasar Kota Rembang yang masih bisa diselamatkan.
Namun, salah seorang warga melihat Suyanto membawa beberapa bungkus obat nyamuk bakar beserta sebuah teko air terbuat dari plastik. Warga pun meneriakinya, sehingga pelaku pun berusaha kabur.
Sejumlah aparat yang berjaga di sekitar tempat kebakaran langsung menghadang pelaku. Pria 33 tahun itu pun akhirnya diamankan. Aparat segera membawa pelaku beserta barang bukti hasil pencurian ke Mapolres Rembang untuk diperiksa lebih lanjut sekaligus menyelamatkannya dari amuk massa.
Kepala Kepolisian Resor Rembang AKBP Adhy Fandy Ariyanto mengatakan tindak pidana pencurian saat kebakaran terjadi rawan terjadi. "Karenanya kami mengantisipasi dengan mengamankan barang milik pedagang. Pelaku pencuri bisa dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-2 KUHP tentang Pencurian," katanya.
Sementara, kebakaran Pasar Kota Rembang yang bermula pukul 16.30 WIB itu baru berhasil dijinakkan petugas pemadam kebakaran pada malam ini, pukul 22.30 WIB.

sumber : suaramerdeka.com

Need Translate ?

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified